PKPU Tetap Panca Overseas untuk Verifikasi 14 Kreditur
Berita

PKPU Tetap Panca Overseas untuk Verifikasi 14 Kreditur

Jakarta, hukumonline Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Panca Overseas Finance International (POFI) untuk verifikasi 14 kreditur yang memberikan pinjaman sindikasi Rp1,6 triliun. Ada tokoh di balik International Finance Corporation (IFC) yang merugikan debitur-debitur Indonesia.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
PKPU Tetap Panca Overseas untuk Verifikasi 14 Kreditur
Hukumonline

Pihak kreditur maupun debitur yang dikonfirmasi mengenai pemberian PKPU tetap selama 45 hari kepada Panca Overseas menjelaskan bahwa memang proses verifikasi belum selesai dan diperlukan tambahan waktu. Beberapa kreditur mempertanyakan status 14 kreditur yang datang tiba-tiba. Namun menurut kuasa hukum 14 kreditur, pinjaman sindikasi kepada POFI telah ada 3 bulan sebelum Panca Overseas digugat pailit.

Pada persidangan 23 November 2000 Titus Rimo SH mengatasnamakan Harvest Grup (Agen sindikasi 14 kreditur) yang berbasiskan di Hongkong awalnya sempat keberatan apabila PKPU tetap POFI diberikan lebih dari 30 hari. Alasannya, dalam rapat terakhir, seluruh kreditur telah sepakat bahwa PKPU tetap hanya akan diberikan selama 30 hari.

Persoalannya hanyalah apakah 30 hari kerja atau 30 hari kalender mengingat pada akhir Desember banyak hari libur nasional. Titus, pengacara dari kantor Bernard Titus & Partner, juga berpendapat bahwa belum ada kepentingan kalau proses PKPU selanjutnya ditunjuk auditor indepnden dan panitia kreditur. "Penunjukkan auditor jelas tidak efisien dan tidak efektif," cetus Titus.

Titus juga menegaskan bahwa salah satu alasan diberikan PKPU tetap adalah adanya bantahan dari beberapa kreditur menyangkut utang dan status 14 kreditur yang memberikan pinjaman sindikasi senilai Rp1,6 triliun.

Titus yang mewakili ke-14 kreditur tersebut sempat menyatakan bahwa bantahan yang disampaikan oleh kreditur adalah tidak beralasan. Kalau pada proses selanjutnya tuduhan mereka tidak terbukti, maka Titus akan mengajukan tuntutan kepada kreditur yang bersangkutan

Kepada hukumonline, Titus menjelaskan bahwa pertanyaan menyangkut status 14 kreditur sebenarnya berlebihan. Menurut Titus, perjanjian sindikasi antara Harvest dan POFI telah dibuat di hadapan Notaris Bambang Wibeko, SH. "Akta notaris kan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan paling tinggi. Kalau ada yang meragukan akta notaris, dia harus bisa membuktikan sebaliknya," ungkap Titus.

Titus menambahkan bahwa perjanjian sindikasi itu dibuat pada 10 Juli 2000 atau sekitar 3 bulan sebelum ada permohonan pailit dari International Finance Corporation (IFC).

Halaman Selanjutnya:
Tags: