PKS ‘Gugat’ Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu
Terbaru

PKS ‘Gugat’ Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu

PKS merasa memiliki legal standing karena menjadi peserta pemilu sebelumnya. Uji materi aturan ini sebagai upaya untuk mengetahui berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang tepat dan ideal dalam mengusung figur calon pemimpin bangsa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto: Istimewa
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto: Istimewa

Sejumlah pemohon uji materi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali berujung kandas. Terakhir, permohonan uji materi yang diajukan Partai Ummat atas pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang dinyatakan tidak diterima. Salah satu pertimbangan Majelis MK, Partai Ummat belum mengikuti pesta demokrasi di pemilu sebelumnya. 

Kini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai peserta pemilu sebelumnya bakal melakukan hal serupa. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan partai yang dipimpinnya bakal mengajukan uji materi atau judicial review aturan presidential threshold seperti diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ke MK. 

Keputusan melakukan uji materi karena PKS yang telah menjadi peserta pemilu sejak 1999 itu menjadi bagian dari kehidupan berdemokrasi. Itu sebabnya PKS bakal menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden.

“Kita ingin uji materi ini sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujar Ahmad Syaikhu melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Baca:

Pasal 222 UU 7/2017 menyebutkan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Pertimbangan lain, PKS bakal mengajukan uji materi ini, kata Syaikhu, partainya memiliki legal standing yang tepat sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengusung calon presiden dan wakil presiden. “Dengan menguji aturan tersebut sebagai upaya untuk mengetahui berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang tepat dan ideal dalam mengusung figur calon pemimpin bangsa.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait