Pledoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Dijadwalkan Pekan Depan
Terbaru

Pledoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Dijadwalkan Pekan Depan

Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: RES

Sesuai harapan keluarga korban, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Terdakwa Ferdy Sambo (FS) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan bahwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum sudah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 49 jo. Pasal 33 UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selaras dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer oleh JPU.

Baca Juga:

Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan FS untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pembelaan dari Terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ujar Arman Hanis selaku Penasihat Hukum FS kepada ketua majelis hakim.

Permintaan tersebut lantas dikabulkan majelis hakim. Dengan memberikan waktu 1 minggu kepada penasihat hukum sebagaimana lamanya waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan. Untuk itu, sidang pembacaan pledoi sepakat dijadwalkan pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait