Pledoi Putri Candrawathi Hingga Perppu Ciptaker Kembali Diuji ke MK
Terbaru

Pledoi Putri Candrawathi Hingga Perppu Ciptaker Kembali Diuji ke MK

Perlunya meninjau ulang aturan yang terdapat dalam UU Penjaminan, empat kunci mengimplementasikan UU PDP bagi pelaku bisnis, dan Kementerian ATR/BPN sosialisasikan Perppu Cipta Kerja.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (25/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. 7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembacaan pledoi disampaikan langsung oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis beserta tim penasihat hukum lainnya. Dalam pembacaan pledoi, Arman Hanis mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan untuk dipertimbangkan Hakim.

  1. Perlunya Meninjau Ulang UU Penjaminan

Implementasi UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ternyata belum berjalan optimal di masyarakat. Sebab, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera diatasi. Karenanya, perlu meninjau ulang keberadaan aturan yang tertuang dalam UU Penjaminan dengan melakukan berbagai perbaikan secara komprehensif.

  1. Empat Kunci Implementasi UU PDP bagi Pelaku Bisnis

Pemerintah bersama DPR meresmikan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada September 2022 lalu. Selain mengatur sanksi terkait pelanggaran atas data pribadi, UU ini juga mewajibkan untuk menyesuaikan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP. Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal Cornel, Juniarto, mengatakan bahwa UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka. Harapannya, hal ini dapat meningatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.

  1. Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu sektor yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yaitu pertanahan dan tata ruang. Turut ditindaklanjuti seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memulai sosialisasi terkait perubahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Sosialisasi ini harus dilakukan guna menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perppu tersebut. 

  1. Giliran 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) kembali digugat sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji formil terhadap Perppu Cipta Kerja dari sejumlah organisasi serikat pekerja. Sebelumnya, tengah bergulir proses penanganan perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja dengan Nomor Perkara No.5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.6/PUU-XXI/2023.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca! 

Tags:

Berita Terkait