Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi
Berita

Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi

Jaksa bergeming, tetap pada tuntutan hukuman mati. Jaksa menantang terdakwa untuk menyebut siapa pihak ketiga pelaku pembunuhan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui usai sidang, anggota tim penuntut umum M Pandiangan menampik tudingan penasihat hukum dan terdakwa perihal surat tuntutan tidak berdasar dengan fakta persidangan. Penuntut umum mempersilahkan penasihat hukum dan terdakwa mempunyai pandangan berbeda terhadap perkara tersebut. Perihal tudingan adanya rekasaya dan grand skenario  maupun konspirasi oleh pihak ketiga, M Pandiangan balik bertanya. “Itu versi mereka. Pernah tidak, mereka menyebut pihak ketiga?. Masa mereka menyebarkan tuduhan tapi tidak menyebut orangnya,” ujarnya. 

 

Perihal tidak adanya hal meringankan dalam surat tuntutan, M Pandiangan berkelit. Menurutnya, penasihat hukum adalah representatif dari terdakwa. Pasalnya penasihat hukum selama dalam persidangan acap kali menuding adanya rekayasa. “Iya itu salah satunya membuat gaduh,” ujarnya. Dengan begitu, penuntut umum akan menanggapi pledoi terdakwa dan penasihat hukum secara tertulis dalam replik.

 

Tidak cabut BAP

Serupa dengan Antasari, Williardi Wizard membacakan pembelaanya paa persidangan terpisah. Williardi dalam pledoinya juga menuding terdapat skenario besar untuk menhancurkannya. Setelah dibacakan surat tuntutan pada pekan lalu, Williardi menuding kejaksan dan penyidik telah membuat skenario. Malahan, ketua tim penuntut umum Bambang Suharyadi berupaya agar Williardi tidak mencabut BAP 30 April 2009.

 

Pasalnya dalam BAP 30 April 2009 menyebutkan Antasari telah menyuruh dan memerintahkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Dengan begitu, Williardi kembali pada BAP 29 April 2009. Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terdahulu Williardi menyatakan pada saat BAP 30 April 2009 berada dalam tekanan penyidik dan Wakabareskrim Hadyatmoko kala itu.

 

Dalam uraian pembelaannya, Williardi berpendapat nasib dan kehidupannya telah direncanakan oleh segelintir orang dengan sikap arogan dengan berdasar pada imajinasi semata. Wiiliardi menyanggah telah menganjurkan kepada Edoardus Ndopo Mbete. “Bukan saya yang melakukan penganjuran tapi penyidik dan jaksa  yang secara nyata  telah merencanakan pembunuhan terhadap saya  dan kemudian membuktikannya dalam tuntutan,” ujarnya.

 

Williardi dituntut oleh penuntut umum dengan hukuman pidana mati. Malahan, hal memberatkan bagi mantan Kapolres Jakarta Selatan ini pun sederet disebutkan oleh penuntut umum. Sebaliknya hal meringankan tidak ditemukan penuntut umum. penuntut umum menilai terdakwa Williardi bersama Antasari Azhar dan Sigit Haryo Wibisono menjanjikan dan menyalahgunakan jabatan. Sebab telah bersepakat untuk membunuh Nasrudin. Bahkan, Williardi telah membujuk Edo dengan mengatakan tugas yang diembannya adalah tugas negara.

 

Ditemui usai sidang, ketua tim penuntut umum Bambang Suharyadi menyanggah tudingan Williardi. Menurutnya pada saat penelitian berkas secara fisik belum bertemu dengan Williardi. Pasalnya, Bambang kala itu menjadi jaksa peneliti alias Jaksa P16. Pada pelimpahan tahap kedua, JPU bertemu dengan Williardi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: