PN Cilacap Siap Gelar Sidang PK Ba’asyir
Berita

PN Cilacap Siap Gelar Sidang PK Ba’asyir

Mulai dari menyiapkan majelis hakim hingga mengoordinasikan masalah keamanan sidang dengan Kepolisian Resor Cilacap.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar Baasyir. Foto: Sgp
Abu Bakar Baasyir. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, siap menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu diutarakan Ketua PN Cilacap, Mangatas Simanullang seusai menerima rombongan Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Hari ini, kurang lebih pukul 13.00 WIB, kami terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Desember 2015," kata Mangatas di ruang kerjanya, Rabu (16/12).

Atas surat tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih dulu sebelum dibuat langkah-langkah lebih lanjut. Mangatas mengatakan, langkah-langkah tersebut di antaranya menyiapkan majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK Nomor 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel yang diajukan Ba'asyir hingga mengoordinasikan masalah keamanan dengan Kepolisian Resor Cilacap.
Ia belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar di PN Cilacap. Namun, Mangatas memperkirakan sidang baru bisa dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari 2016. "Jadwalnya akan menyesuaikan dengan jadwal sidang yang lain," kata dia yang akan dipindahtugaskan ke PN Jakarta Barat.

Menurut dia, persiapan persidangan PK Ba'asyir tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Ketua PN Cilacap yang baru, yakni Sri Widodo yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Cilacap. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya mengoordinasikan harapan TPM terkait masalah pengamanan kepada Polres Cilacap.

"Kita harapkan tidak ada apa-apa yang mengganggu persidangan," kata Mangatas.

Saat bertemu Mangatas, Anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan mengharapkan agar PN Cilacap bisa mengoordinasikan masalah pengamanan persidangan dengan Polres Cilacap sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif. Ia berharap, kericuhan di PN Cilacap tahun 2006 saat terpidana (telah dieksekusi) kasus Bom Bali I Amrozi menjadi saksi, tak terulang lagi.

"Saat itu, kami selaku tim pengacara harus menjalani pemeriksaan sedemikian rupa oleh aparat keamanan, sedangkan jaksa tidak diperlakukan seperti itu," katanya.

Selain itu, Michdan juga berharap agar jadwal persidangan PK tersebut disesuaikan dengan jadwal kunjungan keluarga Ba'asyir. "Jadwal kunjungannya hari Senin dan Rabu, kasihan kalau harus menghadiri sidang. Kalau bisa, jadwal sidangnya hari Kamis," katanya.

Terkait perlakuan petugas keamanan terhadap tim pengacara, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengharapkan adanya kesamaan perlakuan antara pengacara dan jaksa. Saat itu, rombongan jaksa yang masuk ke dalam PN Cilacap lebih dulu tidak menjalani pemeriksaan petugas keamanan tetapi giliran pengacara justru diperiksa.

"Kami merasa tidak disejajarkan, padahal kami juga penegak hukum. Kami mohon kejadian tersebut tidak terulang lagi karena sidang PK Ba'asyir kali ini menarik perhatian, tidak hanya media dalam negeri yang meliput tetapi juga dari luar negeri," katanya.

Ia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan banyak simpatisan Abu Bakar Ba'asyir yang menghadiri sidang sehingga keamanan tetap dibutuhkan guna mengantisipasi kemungkinan adanya provokasi dari pihak lain. Selain itu, Mahendradatta juga berharap PN Cilacap membacakan peraturan persidangan sebelum sidang dimulai sehingga tidak ada petugas keamanan bersenjata di dalam ruang sidang.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir. Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011 sehingga kembali pada putusan PN Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Atas dasar itu, Ba'asyir mengajukan PK.
Tags:

Berita Terkait