PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Toa Masjid dan Suara Anjing
Terbaru

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Toa Masjid dan Suara Anjing

Majelis hakim menilai tidak terdapat indikasi tergugat selaku Menteri Agama RI untuk melecehkan, menghina, atau memperolok-olok suara azan yang disamakan dengan anjing menggonggong.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Advokat Alamsyah Hanafiah dkk melawan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan ini terkait pernyataan Menteri Agama ketika diwawancara wartawan pada Selasa (23/2/2022) lalu di Pekanbaru yang dianggap menyamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong. Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, Alamsyah Hanifah dkk meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Menteri Agama yang menyamakan dan mempublikasikan seruan adzan dengan suara anjing menggongnggong adalah perbuatam melawan hukum.

Selain itu, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan Menteri Agama yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah dari negara untuk NU adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan cara memberi makan anak yatim-piatu sebanyak 1.000 orang dengan nilai total Rp100 juta.

Baca Juga:

Setelah membaca seluruh transkrip wawancara antara Menteri Agama dengan wartawan pada 23 Februari 2022 di Pekanbaru, majelis hakim menilai dalam kesempatan itu Menteri Agama intinya memberitahukan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE05 Tahun 2022 terkait aturan alat pengeras suara di masjid dan musala.

“Serta mengingatkan pentingnya toleransi dan saling menghargai antar umat beragama agar terwujud keharmonisan hidup dalam masyarakat dengan memberikan contoh,” begitu sebagian kutipan pertimbangan majelis dalam putusan perkara bernomor 128/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal Selasa (11/4/2023) itu.

Dari transkrip wawancara antara Menteri Agama dengan wartawan di Pekanbaru itu, majelis hakim menilai tidak terdapat indikasi tergugat selaku Menteri Agama RI untuk melecehkan, menghina, atau memperolok-olok suara azan yang disamakan dengan anjing menggonggong sebagaimana dalil para penggugat dalam gugatannya.

Majelis hakim menilai yang disampaikan Menteri Agama itu adalah contoh antagonis yang sebaliknya yakni jika seorang muslim hidup di tengah-tengah mayoritas penganut agama lain dan semua memelihara anjing. Kemudian serentak menggonggong sehingga menimbulkan kebisingan, bagaimana rasanya apakah tidak mengganggu ketentraman bagi yang lain?

Tags:

Berita Terkait