PN Jakbar ‘Serahkan’ Kasus Kontrak Berbahasa Inggris ke BANI
Berita

PN Jakbar ‘Serahkan’ Kasus Kontrak Berbahasa Inggris ke BANI

Merujuk kepada isi kontrak yang menyatakan apabila di kemudian hari ada sengketa maka diselesaikan di BANI.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

Sumatra menggunakan klausul arbitrase di dalam kontrak sebagai senjata andalan. Menurut perusahaan asal Texas ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena para pihak telah sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tempat penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa di kemudian hari terkait dengan perjanjian ini.

Ini tercantum jelas di dalam kontrak tersebut dan sejalan dengan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Sumatra juga mencantumkan beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat dalil-dalilnya.

Sedangkan BKPL menyatakan klausul arbitrase tersebut tidak dapat digunakan apabila perjanjian pokoknya itu sendiri cacat hukum. Perjanjian arbitrase harus batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPErdata jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

“Perjanjian ini mengandung causa yang tidak halal sebab bahasa yang digunakan bukan bahasa indonesia,” demikian argumen yang dibangun BKPL.

Namun, Sumatra menggunakan Pasal 10 UU Arbitrase. Pasal tersebut menyatakan batalnya perjanjian pokok tidak menyebabkan klausul arbitrase batal. Akhirnya, pada 21 November 2013 lalu, melalui putusan selanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sepakat untuk menerima eksepsi Sumatra tersebut.

Tags:

Berita Terkait