PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI
Utama

PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI

Penggugat berharap Munas III Peradi diundur sampai ada putusan inkracht atau Munas III digelar dengan menggunakan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang ditetapkan melalui SK bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama AD Peradi. Tim Kuasa Hukum DPN Peradi menegaskan Munas III Peradi jalan terus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Dalam Munas nanti setiap cabang memiliki hak suara. Setiap 15 anggota pada satu cabang akan dihitung 1 suara, dan satu cabang maksimal memiliki 25 suara. Jika ada anggota PERADI yang ingin memberi masukan untuk perubahan anggaran dasar, Sapriyanto menyebut yang bersangkutan harus ikut menjadi peserta Munas dan menyampaikan pendapatnya dalam forum tersebut.

Internal Organisasi

Komunitas advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus menyebut putusan PN Lubuk Pakam itu mendapat sorotan dari kalangan advokat. Anggota tim advokasi, Ika Batubara, menyayangkan putusan itu karena majelis hakim tidak menggali lebih dalam apakah penggugat tersebut selaku anggota atau pengurus DPC. Menurutnya, ini masalah internal organisasi dan layaknya diselesaikan di forum seperti rapat koordinasi antara cabang dengan pusat.

Ika mengatakan putusan sebelumnya yakni antara PERADI Slipi dan PERADI pimpinan Juniver Girsang, dalam pertimbangan hukum antara lain menyatakan masalah internal harus diselesaikan dengan mekanisme seperti mahkamah advokat. “Majelis hakim seharusnya merujuk juga putusan yang pernah ada sebelumnya sehingga idealnya gugatan tidak dapat diterima atau N.O,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Tim advokasi mengusulkan kepada PERADI untuk membentuk forum penyelesaian internal organisasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi sampai pengadilan. Selain itu tim advokasi akan mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi Medan bila perkara ini lanjut ke tingkat banding.

 

Tags:

Berita Terkait