PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI
Utama

PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI

Penggugat berharap Munas III Peradi diundur sampai ada putusan inkracht atau Munas III digelar dengan menggunakan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang ditetapkan melalui SK bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama AD Peradi. Tim Kuasa Hukum DPN Peradi menegaskan Munas III Peradi jalan terus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Alamsyah menilai pengurus DPN PERADI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar melalui rapat pleno, bukan Munas. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu teregistrasi dengan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp. Mengacu sipp.pn-lubukpakam.go.id ada 4 pihak yang digugat yaitu DPC PERADI Deli Serdang (tergugat I), DPN PERADI (tergugat II), Fauzie Yusuf Hasibuan (tergugat III), dan Thomas E Tampubolon (tergugat IV).

Gugatan yang didaftarkan 24 Januari 2020 itu ditangani oleh Abraham Van Vollen Hoven Ginting selaku hakim Ketua dengan anggota Dini Damayanti, dan Twis Retno Ruswandari. Alhasil, perkara ini diputus 29 September 2020 dan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan antara lain menyatakan tindakan tergugat II yang menerbitkan surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 yang ditandatangani tergugat III dan IV, secara tanpa hak dan melanggar keputusan Munas II PERADI adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Majelis juga menyatakan surat nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; Menghukum tergugat II, III, dan IV untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019; Menghukum tergugat II, III, dan IV membayar dwangsom sejumlah Rp500 ribu per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewjisde), sampai tergugat II, III dan IV mencabut surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.

“Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya,” begitu kutipan amar putusan dalam pokok perkara sebagaimana dikutip sipp.pn-lubukpakam.go.id.

Mengacu putusan itu, Alamsyah mengusulkan Munas III PERADI yang rencananya akan diselenggarakan secara virtual pada 7 Oktober 2020 untuk ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Tapi jika tetap digelar sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap anggaran dasar yang digunakan sebagai yakni sebagaimana surat keputusan bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015.

“Ini saya lakukan tanpa ada kepentingan untuk berpihak kepada calon ketua umum PERADI dari manapun. Saya hanya mau organisasi ini konsisten menjalankan anggaran dasar,” tegasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPN PERADI, Sapriyanto Refa, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia mengaku heran kenapa majelis hakim memutus persoalan yang seharusnya menjadi ranah internal organisasi PERADI. Kendati demikian, dia menghormati putusan tersebut.

Tags:

Berita Terkait