PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI
Utama

PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar PERADI

Penggugat berharap Munas III Peradi diundur sampai ada putusan inkracht atau Munas III digelar dengan menggunakan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang ditetapkan melalui SK bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama AD Peradi. Tim Kuasa Hukum DPN Peradi menegaskan Munas III Peradi jalan terus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Putusan ini tidak mengganggu persiapan menuju Munas III, Munas jalan terus,” katanya ketika dihubungi, Sabtu (3/10).

Mengenai polemik surat keputusan PERADI yang digugat itu, Sapriyanto menjelaskan surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 diterbitkan untuk membenahi kekeliruan yang ada dalam surat keputusan sebelumnya yakni KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015. Perubahan angaran dasar yang dilakukan melalui surat bernomor KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 dinilai tidak sesuai dengan mandat Munas II PERADI.

Dalam Munas yang digelar lima tahun lalu di Pekanbaru, itu ketua umum terpilih diperintahkan untuk membentuk struktur baru dalam organisasi seperti Dewan Pakar dan Dewan Pembina. Kemudian, Ketua Umum terpilih membentuk tim yang tugasnya melaksanakan mandat Munas II tersebut.

Alhasil, tim tidak hanya mengubah struktur organisasi tapi juga mengubah ketentuan lain dalam anggaran dasar antara lain soal pencalonan ketua umum. Untuk membenahi kekeliruan itu Sapriyanto mengatakan DPN PERADI menyelenggarakan rapat pleno yang hasilnya memperbaiki kekeliruan itu dan diterbitkanlah surat keputusan nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.

“Inti surat keputusan bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu memperbaiki surat keputusan sebelumnya,” urainya.

Sapriyanto menegaskan putusan itu tidak mengganggu persiapan menuju Munas III PERADI yang akan digelar 7 Oktober 2020. Mekanisme pemilihan calon ketua umum dalam Munas III akan dilakukan sesuai anggaran dasar. Untuk pencalonan ketua umum dilakukan mulai dari cabang yang mengusulkan calon yang diusung.

"Perubahan AD tersebut akan disahkan dalam Munas sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi PERADI. Kalau Munas mengesahkan perubahan tersebut, maka AD tersebut sah dan berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait