Poin-poin Bantahan Benny Tjokro Atas Dakwaan TPPU Jiwasraya
Berita

Poin-poin Bantahan Benny Tjokro Atas Dakwaan TPPU Jiwasraya

Menganggap dirinya sebagai korban, Benny klaim ada sejumlah kejanggalan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Benny Tjokrosaputro tak terima didakwa penuntut umum pada Kejaksaan Agung karena dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi pada kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Ia mengaku tidak mengerti surat dakwaan yang disusun penuntut yang dialamatkan padanya dan menganggap dirinya merupakan korban ketidakadilan.

Sejumlah alasan pun disampaikan Benny pada sidang lanjutan dengan agenda eksepsi ini. Menurut Benny PT Jiwasraya sudah mengalami kerugian sejak 2006 lalu sehingga ia merasa menjadi korban atas perkara ini. Ia mengutip pemberitaan salah satu media online dari keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang menyebut perusahaan tersebut sudah rugi sejak 2006.

“Sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba namun laba tersebut adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau widow dressing di mana sebenarnya perusahaan itu sudah mengalami kerugian,” kata Agung di kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (8/1/2020) seperti dikutip Benny.

Dari pernyataan tersebut maka menurutnya tidak berdasar jika aset miliknya dan PT Hanson (perusahaan yang dimiliki Benny) untuk menanggung kerugian Jiwasraya. Benny justru mempertanyakan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya tetap mempertahankan direksi sejak 2006. “Dan malah patut diduga sudah memberikan akta aquit et de charge (membebaskan dari gugatan hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu?” ujarnya.

Benny juga mempertanyakan hasil audit investigatif yang dilakukan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara. Menurutnya, audit yang dilakukan BPK hanya berdasarkan pada perkiraan, bukan data dan fakta sebenarnya. Padahal dalam putusan MK menyebut kerugian negara harus sudah terjadi, bukan masih sebatas potensi semata.

“Semua tabel di materi surat dakwaan adalah sampai dengan 31 Desember 2019 dimana portfolio saham-sahamnya masih ada alias belum cut loss, sehingga masih berupa potential loss bukan actual loss,” tuturnya. (Baca: Menelisik Peran Akuntan Publik dalam Kasus Jiwasraya)

Berdasarkan hal tersebut ia memang sudah melayangkan gugatan terhadap BPK terkait dengan kerugian keuangan negara yang diguanakan dalam surat dakwaan tersebut yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST dan saat ini sudah masuk dalam proses persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait