Poin-poin Pandangan AKPI Terkait Moratorium PKPU dan Pailit
Terbaru

Poin-poin Pandangan AKPI Terkait Moratorium PKPU dan Pailit

Dengan memberlakukan moratorium dari pelaksanaan UU Kepailitan artinya negara tidak memberikan kepastian dalam kelangsungan usaha/berbisnis di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kondisi ekonomi Indonesia mulai mengalami perbaikan pada tahun ini tidak berbanding lurus dengan pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengklaim bahwa permohonan PKPU menghambat percepatan pemulihan dan perkembangan perekonomian nasional.

“Jadi poin-poin ini kami sampaikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko). Kemenko mengundang AKPI pada Senin (6/9) secara khusus karena melihat AKPI menolak rencana moratorium. Selama ini pemerintah mungkin hanya mendengar dari sisi pengusaha, sekarang setelah adanya pertemuan itu menjadi lebih jelas,” kata Jimmy kepada Hukumonline, Rabu (8/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait usulan untuk melakukan moratorium Kepailitan dan PKPU. Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, namun belum melibatkan seluruh stakeholder yang ada.

“Sudah ada diskusi pembahasan (Perppu) karena melibatkan berbagai sektor,” kata Cahyo kepada Hukumonline, Selasa (7/9).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya memberikan kebijakan yang bersifat umum untuk menyelamatkan dunia usaha, mengingat hampir seluruh industri terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi terjadinya PKPU terhadap perusahaan yang murni terdampak Covid-19.

Cahyo juga menegaskan pemerintah melakukan kajian sebelum mengeluarkan putusan moratorium PKPU, termasuk best practice pelaksanaan moratorium PKPU dan pailit di beberapa negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan hal tersebut. Tentunya kebijakan moratorium akan disesuaikan dengan situasi ekonomi Indonesia saat ini. Namun demikian, moratorium PKPU dan pailit dipastikan akan bersifat temporary measures dengan jangka waktu 6-12 bulan.

“Jangan tiga tahun (moratorium), lebih singkat karena ada kepentingan lain, bagaimana dengan kreditur yang beriktikad baik,” jelas Cahyo.

Walaupun bersifat sementara, kata Cahyo, bentuk kebijakan yang mungkin akan dipilih oleh pemerintah adalah moratorium total. Namun hal ini masih dipertimbangkan oleh pemerintah dalam tahapan pembahasan di Kemenkumham. Tentunya kebijakan tersebut harus memberikan keadilan dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses PKPU dan pailit, mempertimbangkan hak dan kewajiban.

Tags:

Berita Terkait