Poin-Poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional Bagi Pelaku Usaha

Poin-Poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional Bagi Pelaku Usaha

Mulai dari pembangunan kawasan ekonomi hingga potensi timbulnya sengketa bisnis.
Poin-Poin Penting RUU Hukum Perdata Internasional Bagi Pelaku Usaha

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Informasi yang diperoleh Hukumonline, perkembangan terakhir saat ini baru sampai pada dibentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK) dan sedang membahas tentang pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diharapkan selesai akhir Agustus ini.

RUU HPI ini sebenarnya cukup penting untuk disahkan, sebab ada sejumlah unsur penting termasuk bagi mereka para pelaku bisnis. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Dengan kata lain hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

Istilah internasional dalam HPI tidak menunjuk pada sumbernya, tetapi menunjuk pada fakta-fakta, materinya, atau posisi kasusnya yang bersifat internasional. Jadi yang internasional dalam HPI hanyalah hubungan-hubungannya, sedangkan kaidah-kaidah HPI adalah hukum perdata nasional.

Wujud hukum internasional sebagai kaidah hukum yang berkaitan dengan individu dan badan-badan non-negara, yang hak dan kewajiban tersebut ternyata penting bagi masyarakat internasional adalah perdagangan internasional, yang secara umum berkembang ke arah perdagangan yang lebih bebas dan terbuka. Karena itu, untuk mengantisipasinya dapat dilakukan perlindungan melalui cara-cara yang bersifat self-protection seperti melalui kontrak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional