Poin-poin yang Perlu Diperhatikan Penegak Hukum Akses Data Pribadi Warga
Utama

Poin-poin yang Perlu Diperhatikan Penegak Hukum Akses Data Pribadi Warga

Walau ada kebutuhan sah bagi lembaga negara untuk mengakses data dari PSE atau platform digital, dibutuhkan prinsip-prinsip dasar untuk melandasi akses data pribadi agar kepentingan HAM dan perlindungan data pribadi tetap terjaga dengan baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemeriksa lain mengakses data pribadi warga menjadi perhatian publik saat ini. Batas-batasan kewenangan aparat dapat mengakses data pribadi belum jelas sehingga menimbulkan pertanyaan pada masyarakat. Terdapat kasus yang mengakibatkan seorang aparat penegak hukum dimutasi oleh instansinya karena dianggap memaksa menggeledah ponsel seorang warga. 

Melihat persoalan tersebut, pengamat hukum teknologi dan Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman, menjelaskan mekanisme due process of law yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, terutama terkait akuntabilitas pemerintah dalam mengakses data pribadi masyarakat harus diperjelas.

Ketidakjelasan mekanisme ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya “pasal karet” yang berisiko melanggar hak pengguna internet, seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi serta hak kekayaan intelektual milik penyedia platform digital yang terdapat dalam sistem elektronik miliknya.

“Beberapa rancangan undang-undang yang bersifat melindungi data pribadi masyarakat dan meningkatkan keamanan informasi juga masih belum disahkan, sehingga perlindungan pengguna internet masih belum optimal,” katanya. (Baca: Melihat Arah Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi)

Walau memang ada kebutuhan sah bagi lembaga negara untuk mengakses data dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital, tetap dibutuhkan prinsip-prinsip dasar untuk melandasi akses data pribadi agar kepentingan HAM dan perlindungan data pribadi tetap terjaga dengan baik, seperti penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas.  

Selain itu, dia memandang perlu juga disebutkan secara eksplisit ruang lingkup atau jenis sistem atau data elektronik yang hendak diakses dan akses juga harus hanya dapat digunakan untuk kepentingan yang disebutkan dalam permintaan.

Untuk memastikan terlindunginya HAM dan data pribadi pengguna, perlu penyempurnaan regulasi untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas karena akses data dan sistem elektronik berkaitan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi dan rahasia dagang milik PSE.

Tags:

Berita Terkait