Poin Putusan Sela Putri Candrawathi yang Ditolak Hakim Seluruhnya
Terbaru

Poin Putusan Sela Putri Candrawathi yang Ditolak Hakim Seluruhnya

Hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi. Foto:RES
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi. Foto:RES

Pembacaan putusan sela Putri Candrawathi digelar dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (26/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi didakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana, namun tidak mencegah terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 Jo. Pasal 55 KUHP subsider 338 Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:

Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir  J yang kemudian ditolak oleh JPU dan majelis hakim.

“Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Berikut poin nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi kepada Majelis Hakim, yaitu:

1. Tidak utuh dan tidak lengkap, bahwa JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada. Terdapat beberapa peristiwa yang terjadi tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan, sehingga tim kuasa hukum menilai Jaksa melanggar Pasal 142 ayat (2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait