Insentif PPnBM DTP Diperpanjang, Begini Pokok Aturannya
Terbaru

Insentif PPnBM DTP Diperpanjang, Begini Pokok Aturannya

Insentif pajak kendaraan bermotor diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terdampak Covid-19. Untuk mendukung industri otomotif, pada tahun lalu pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021.

Untuk tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DPT untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kepala BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. (Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah)

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio, Selasa (8/2).

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Tags:

Berita Terkait