Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten
Utama

Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten

Aturan ini diharap dapat mengakomodasi perusahaan startup “new economy” atau yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di BEI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertummbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, menyambut positif POJK tersebut. Dia menyampaikan sektor pasar modal harus siap menyambut fenomena startup unicorn di Indonesia. “Saya sangat dukung penerapan POJK ini. Terbitnya aturan ini merupakan upaya besar OJK agar pasar modal Indonesia bersaing dengan global. Saya lihat banyak startup IPO saat ini,” ujar Inarno dalam acara sosialiasi POJK 22/2021, Selasa (28/12).

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, menyampaikan di tengah maraknya unicorn hingga decacorn maka POJK 22/2021 merupakan paling ditunggu industri berbasis teknologi informasi. Dia menjelaskan terdapat kecenderungan para founder atau pendiri startup kehilangan kendali atau tujuan saat mendapat pendanaan dari luar. Sehingga, dia menjelaskan melalui penerbitan POJK 22/2021 tersebut tetap memegang kendali perusahaan. (Baca Juga: Ini 5 Sektor Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Terbanyak Sepanjang 2021)

Selain itu, dia juga berharap melalui penerbitan POJK 22/2021 tersebut dapat memperdalam sektor pasar modal dengan kehadiran perusahaan startup. “Keberhasilan new economy terbitkan pada pasar modal Indonesia akan menarik perusahaan new economy lainnya di bursa efek Indonesia dan dihadapkan tingkatkan kapitalisasi pasar, akan perluas basis investor pada akhirnya kami berharap dengan new economy bisa dorong perciptaan lapangan kerja,” jelas Hoesen.

POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

Tags:

Berita Terkait