Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten
Utama

Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten

Aturan ini diharap dapat mengakomodasi perusahaan startup “new economy” atau yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di BEI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

c. memenuhi:

1) total aset perusahaan paling sedikit Rp2 triliun;

2) telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran;

3) Laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 20%; dan

4) Laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 30%;

d. belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; dan

e. kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

5. Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

6. Larangan pengalihan saham:

a. setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif; dan

b. setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga Penawaran Umum.

7. Rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa:

a. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling tinggi 47,36% (empat puluh tujuh koma tiga puluh enam persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu);

b. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 5% (lima persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 20 (dua puluh) berbanding 1 (satu);

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait