Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten
Utama

Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten

Aturan ini diharap dapat mengakomodasi perusahaan startup “new economy” atau yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di BEI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

10. Saham Dengan Hak Suara Multipel berubah menjadi saham biasa, jika:

a. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu 6 (enam) bulan tidak dialihkan kepada pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel lainnya atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel;

b. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel mengalihkan sahamnya kepada pihak selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, sebagaimana diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum;

c. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara;

d. berakhirnya jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel;

e. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; atau

f. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang merupakan anggota direksi yang menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah Penawaran Umum tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

11. Kuorum kehadiran RUPS mengacu pada pengaturan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, namun penghitungan kehadiran didasarkan pada kehadiran suara dalam RUPS.

12. Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

13. Setiap Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki 1 (satu) hak suara pada RUPS dengan mata acara:

a. perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan modal dasar;

b. pengangkatan atau pemberhentian komisaris independen;

c. penunjukan atau pemberhentian akuntan publik atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan; dan

d. pengajuan permohonan agar Emiten dinyatakan pailit atau pembubaran Emiten.

Tags:

Berita Terkait