Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK
Terbaru

Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK

Melalui pengujian Pasal 24 dan Pasal 69C Perubahan UU KPK. MAKI bakal mendaftarkan uji materi UU KPK ini pekan depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melalui pengujian UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Atas dasar polemik tersebut, lanjut dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK. "Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi amar putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Boyamin. (Baca Juga: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang)

Adapun materi judicial review yang akan diajukan MAKI mengenai pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan KPK dan dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 24 ayat (2), (3) Perubahan UU KPK menyebutkan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 69C UU KPK menyebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan pasal-pasal tersebut akan dimintakan tafsir konstitusional ke MK berupa pemaknaan sebagai berikut. Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait