Sedangkan di tahun 2013, Komisi XI DPR RI pernah menyetujui kenaikan gaji Gubernur BI tahun 2013 sebesar Rp199,34 juta per bulan. Gaji ini naik sebesar 4,5 persen dari gaji tahun 2012 yakni Rp153,9 juta. DPR beranggapan kenaikan gaji ini sudah disesuaikan dengan aktual inflasi. Selain inflasi, prestasi karyawan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan gaji.
Berikut daftar gaji pokok beberapa jabatan di BI berdasarkan skala gaji maksimal setelah mengalami kenaikan kala itu:
Jabatan | Besar Gaji Pokok |
Gubernur BI, | Rp199,34 juta |
Deputi Gubernur Senior | Rp169,44 juta |
Deputi Gubernur | Rp123,10 juta |
Asisten Gubernur | Rp99,67 juta |
Direktur Eksekutif/Direktur Senior | Rp83,06 juta |
Direktur | Rp57,68 juta |
Deputi Direktur BI | Rp49,36 juta |
Asisten Direktur | Rp32,86 juta |
Dian menerangkan bahwa di berbagai negara maju menerapkan belanja pengeluaran pegawai yang tidak terlalu besar dibandingkan untuk infrastruktur dan pembangunan bagi masyarakat. “Kalau belanja pegawai melebihi yang dikembalikan untuk rakyat, itu APBN yang tidak sehat,” katanya.
Sementara itu, Tri mengingatkan persoalan pengeluaran yang tidak efisien dengan contoh BP Migas di masa lalu. “Saya ingat betul waktu itu jadinya foya-foya,” katanya. Dengan keadaan Indonesia masih menjadi negara berkembang, Tri berharap perhitungan pengeluaran gaji di lembaga-lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintahan jauh lebih hati-hati.
Keduanya sepakat bahwa standardisasi menyeluruh sangat dibutuhkan. “Dulu ada wacana sekalian saja penentuan gaji pejabat negara dan semua aparatur negara punya range hitungannya,” kata Dian.
(Baca Juga: DPR Usulkan Standarisasi Gaji Pejabat Negara)
Dilansir dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP sebenarnya hanya 5 juta rupiah. "Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp 5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," katanya.