Standar Gaji
Dalam penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan yang berkaitan standar gaji dan tunjangan Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan Lembaga Negara.
Pertama adalah UU No.7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kedua adalah PP No.75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Terakhir ialah Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam UU No.7 Tahun 1978 tersebut diatur mengenai kelipatan besar gaji Presiden dan Wakil Presiden:
Pasal 2 (1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 3 Di samping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan: a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. |
Sedangkan PP No.75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid ini menyebutkan aturan gaji pokok sebagai berikut:
Pasal 1 Besarnya gaji pokok bagi:
Pasal 2 Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan. |
Karena gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan, maka besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut sebesar Rp30.240.000. Adapun gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp20.160.000.
Sedangkan Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 mengantur soal tunjangan jabatan berikut ini:
Pasal 1 (2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
|