Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara
Utama

Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara

Standardisasi gaji pejabat negara diperlukan agar tidak menjadi celah beban APBN.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Standar Gaji

Dalam penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan yang berkaitan standar gaji dan tunjangan Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan Lembaga Negara.

 

Pertama adalah UU No.7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kedua adalah PP No.75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Terakhir ialah Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

 

Dalam UU No.7 Tahun 1978 tersebut diatur mengenai kelipatan besar gaji Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 2

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:

a. tunjangan jabatan;

b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

 

Pasal 3

Di samping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:

a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. seluruh biaya rumah tangganya;

c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

 

Sedangkan PP No.75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid ini menyebutkan aturan gaji pokok sebagai berikut:

Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi:

  1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;
  2. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
  3. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan;
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.

 

Pasal 2

Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

 

Karena gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan, maka besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut sebesar Rp30.240.000. Adapun gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp20.160.000.

 

Sedangkan Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 mengantur soal tunjangan jabatan berikut ini:

Pasal 1

(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

    1. Presiden adalah sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Wakil Presiden adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
    3. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah);
    4. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
    5. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah);
    6. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
    7. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
    8. Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
    9. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
    10. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
    11. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Tags:

Berita Terkait