Polemik Kemitraan Usaha Besar vs UMKM dalam Pengawasan KPPU

Polemik Kemitraan Usaha Besar vs UMKM dalam Pengawasan KPPU

KPPU memerlukan dukungan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai penyusun UU 20/2008 dan PP 17/2013 dengan memberikan penjelasan tugas rinci KPPU dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut.
Polemik Kemitraan Usaha Besar vs UMKM dalam Pengawasan KPPU

Salah satu wewenang unik yang dimiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah pengawasan kemitraan UMKM dan usaha besar. Soal ini, KPPU tidak diamanatkan secara langsung oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, melainkan oleh UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah berikut turunannya PP. No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro Menengah, serta terbaru dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 36 UU 20/2008 mengatur bahwa pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha. Sementara Pasal 119 ayat (1) PP 7/2021 mengatur, “KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Mengenai kewenangan ini, KPPU bahkan diberikan keleluasaan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait, hingga bahkan mengatur sendiri tata cara pengawasan secara lebih terperinci melalui Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Terkait hal ini, KPPU telah menerbitkan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu. Begitu uniknya konteks wewenang KPPU soal kemitraan ini, bahkan disebut oleh salah seorang Komisioner KPPU, Guntuh Syahputra Saragih bahwa KPPU adalah satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di dunia yang juga menangani perkara kemitraan.

Sepanjang 2020 lalu, dari 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU, 11 di antaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebanyak 8 perkara di antaranya di tahun 2020 masuk hingga pemeriksaan pendahuluan tahap 2, dan 4 perkara di antaranya telah diberikan Surat Peringatan (baik SP 1 maupun SP2) oleh KPPU. Mayoritas kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU ini merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi keagenan (lihat: Catatan Kinerja KPPU 2020)

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional