Polemik Keterbukaan Informasi HGU, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Utama

Polemik Keterbukaan Informasi HGU, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Pemerintah berusaha menutup informasi mengenai HGU. Padahal yang dimohonkan bukan data personal. Ada putusan MA yang diabaikan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah).

Pada 6 Maret 2017 lalu, majelis hakim Mahkamah Agung beranggotakan Yulius, Yosran, dan Irfan Fachruddin menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian ATR/BPN dalam kasus sengketa informasi melawan Forest Watch Indonesia (FWI). Mahkamah Agung menyatakan judex facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum.

Hukumonline.com

Tak akan mudah

Meskipun sudah ada putusan Komisi Informasi dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan warga negara atas informasi HGU, pemohon tak otomatis bisa mendapatkan salinan dokumen HGU tersebut.

Sofyan menambahkan saat ini Kementerian ATR/BPN masih berhadapan dengan sejumlah sengketa di Komisi Informasi dan Mahkamah Agung terkait pengecualian informasi HGU. Menurut Sofyan, mekanisme untuk memberikan informasi terhadap data pertanahan sebenarnya sudah diatur. Untuk itu, jika pihaknya diputus kalah oleh Komisi Informasi atau Mahkamah Agung, publik masih akan berhadapan dengan mekanisme yang diatur oleh Kementertian ATR/BPN. “Mesti gugat peraturan kami dulu,” tegasnya.

Terkait mekanisme menyajikan informasi data pertanahan, berdasarkan penelusuran hukumonline, ada antara lain Pasal 35 Ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di sini diatur bahwa ‘dengan izin tetulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instani lain yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya. Ayat (4) PP menyebutkan ‘atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak bersangkutan.

Pasal 187 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merumuskan: Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang ber-kepentingan secara visual atau secara tertulis. Sementara ayat (2) menyatakan: Informasi tertulis tentang data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, ada Peraturan Kepala BPN No. 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini memuat antara lain informasi apa saja yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan. Uniknya, pengecualian HGU tak dinyatakan eksplisit dalam regeling ini. Yang ada antara lain adalah informasi berupa buku tanah, surat ukur, dan warkahnya.

Bukan informasi individual

Secara terpisah, Kepala Divisi Kebijakan Agraria Pusat Studi Agraria Institut Pertania Bogor (PSA IPB), Bayu Eka Yulian menjelaskan, hal penting dari informasi data HGU yang selama ini diminta oleh publik adalah informasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan klafikasi informasi individual sebagaimana yang dimaksud oleh Kementerian ATR/BPN.

Tags:

Berita Terkait