KPPU Sebut Tiga Regulasi Picu Polemik Minyak Goreng
Utama

KPPU Sebut Tiga Regulasi Picu Polemik Minyak Goreng

Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan dapat mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi vertikal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pemberlakukan larangan minyak goreng curah memang mengalami penundaan. Namun demikian jika aturan ini resmi berlaku, berpotensi menguntungkan pelaku usaha besar dan menimbulkan entry barrier baru.

Atas temuan tersebut, Mulyawan mengatakan KPPU telah menyurati pemerintah dan memberi saran serta pertimbangan untuk mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk pelaku usaha baru di industri minyak goreng.

“Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan dapat mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi vertical,” jelas Mulyawan. Kemudian untuk menjamin pasokan CPO perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta Satgas Pangan mesti bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Dia melihat Satgas Pangan terkesan lamban mengatasi kesulitan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga eceran.

Padahal, kekacauan distribusi hingga menyebabkan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak pertengahan Januari lalu setelah pemerintah meluncurkan kebijakan minyak goreng satu harga.

“Jika terbukti ada penimbunan, langkah hukum tidak bisa lagi ditawar,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2).

Dia mendorong Satgas Pangan membongkar dalang dari kelangkaan stok minyak goreng di masyarakat. Terpenting, Satgas Pangan harus mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Tags:

Berita Terkait