Polemik Napi Korupsi Bebas Bersyarat Hingga Catatan KontraS Terhadap RUU KKR
Terbaru

Polemik Napi Korupsi Bebas Bersyarat Hingga Catatan KontraS Terhadap RUU KKR

Yanne Sukmadewi berpesan agar in house counsel terus belajar, 2 ahli dalam sidang pengujian Pasal 54 KUHAP, pandangan hukum terhadap perkawinan tanpa restu orang tua turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (7/9/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai puluhan narapidana korupsi bebas bersyarat dikritik sejumlah pihak hingga catatan KontraS terhadap RUU KKR. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Napi Korupsi Bebas Bersyarat, MAKI Kritik Sistem Remisi dan Potongan Hukuman

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pembebasan bersyarat para narapidana korupsi yang diumumkan pada Selasa (6/9). Dia menilai hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak lagi memberikan efek jera sehingga risiko kejahatan tersebut makin tinggi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Yanne Sukmadewi: Seorang In House Counsel Harus Terus Belajar

Pada Rabu (3/8/2022), Hukumonline berkesempatan menyambangi Kantor PT Paragon Technology and Innovation dan berjumpa dengan Yanne Sukmadewi. Yanne saat ini menjabat General Counsel di PT Paragon Technology and Innovation. Dalam kesempatan ini, General Counsel itu berbagi pengalaman terkait pentingnya peran in house counsel sebagai penasihat hukum internal perusahaan, kriteria yang sering digunakan in house counsel saat memilih law firm untuk membantu/mewakili kepentingan perusahaan, hingga kiat-kiat menjadi in house counsel sukses. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat

Sidang pengujian Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mengatur saksi mendapat bantuan hukum oleh advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung dan 11 pemohon lainnya ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli para pemohon yakni mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Perkawinan tanpa restu orang tua memang tidak termasuk ke dalam rukun nikah dalam syarat sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah adanya ijab kabul, adanya mempelai wanita dan mempelai pria serta dua saksi dan wali. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 5 Catatan KontraS Terhadap RUU KKR

Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam sidang tahunan di gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) lalu menyebut pemerintah sedang membahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan Senin (5/9/2022) lalu, Tim Puslitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM mengadakan FGD dengan tema Analisis Isu Kebijakan tentang KKR. Selain KontraS, organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam kegiatan itu antara lain AJAR, dan LBH Jakarta. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait