Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berinisiatif membuka pos pengaduan masyarakat akibat langkah pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam laporannya, LBH Jakarta berhasil mengumpulkan 213 aduan masyarakat yang masuk sepanjang tujuh hari pos pengaduan dibuka.
Tercatat 62 entitas pengadu dalam aduannya tersebut ikut melampirkan bukti kerugian materi yang diderita dengan total estimasi mencapai Rp 1.556.840.000,-. Latar belakang pengadu sangat beragam dengan rincian 211 individu dan 2 perusahaan dengan bidang pekerjaan seperti freelancer, karyawan swasta, developer, mahasiswa/pelajar, dosen, musisi, hingga enterpreneur. Hal ini menjadi cermin luasnya dampak pemblokiran PSE lingkup privat yang diterapkan pemerintah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya, sebagai salah satu elemen yang ikut merasa dirugikan dengan keberadaan Permenkominfo ini memberikan catatan terhadap sejumlah pasal dalam Permenkominfo. Menurut keterangannya kepada wartawan, AJI mengungkap terdapat empat pasal yang dinilai dapat mengancam kebebasan kerja insan pers.
Misalnya ketentuan Pasal 9 (poin 3 dan 4) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, secara tegas melarang PSE lingkup privat untuk memuat konten yang mengandung informasi yang dilarang, termasuk yang melanggar hukum, menimbulkan keresahan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Istilah “menimbulkan keresahan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam pasal ini dinilai sangat lentur sehingga bisa menjangkau banyak pihak.