Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab
Utama

Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab

UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur pejabat dan institusi negara berhak menggunakan hak jawab untuk merespon kritik masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Uji materi terhadap  Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pengaturan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup amatlah dinanti-nanti partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun belum juga terbit putusan, muncul pernyataan advokat Prof Denny Indrayana yang menyebut mendapat informasi MK bakal memutus perkara No.114/PUU-XX/2022 menjadi sistem proporsional tertutup. Sontak saja membuat geger publik.

Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang menyebutkan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”. Pemohon uji materi meminta berbagai norma itu dibatalkan sehingga partai politik yang menentukan siapa yang layak terpilih. Pemohon meminta frasa “terbuka” dalam Pasal 168 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Karenanya ketentuan Pasal 168 ayat (2) itu harus dimaknai ‘proporsional tertutup’.

Dalam pernyataannya di akun media sosial miliknya, Denny mengaku mendapat informasi yang menyebut MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” begitu kicauannya dalam akun media sosialnya.

Akibat pernyataan tersebut beberapa pihak melaporkan Denny ke polisi. Dalam keterangannya Denny menegaskan bakal menghadapi proses hukum yang berjalan. Tapi dengan catatan, proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat sebagaimana yang sekarang dialami Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” ujar Denny yang juga Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam As-syafiiyah (UIA) itu melalui  keterangannya secara tertulis, Minggu (4/6/2023) kemarin.

Baca juga:

Sementara dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Andalas Feri Amsari, menilai Denny Indrayana tidak bicara soal bocor atau tidak putusan MK, tapi mendapat informasi. Dia mengingatkan semua pihak harus mencermati bahwa setiap orang berhak mendapat informasi, mengelola informasi, dan menyebarluaskannya sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait