Polemik PNS Boleh Poligami dan Larangan Menjadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN
Terbaru

Polemik PNS Boleh Poligami dan Larangan Menjadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Polemik PNS Boleh Poligami dan Larangan Menjadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN
Hukumonline

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengomentari isu yang beredar di masyarakat sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat.

Dalam siaran persnya, BKN menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45 Tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

“Kebijakan ini bukan dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tulis siaran pers BKN yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.

Baca Juga:

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP No.10 Tahun 1983 yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait