Poligami Terbukti Menaikkan Angka Perceraian
Utama

Poligami Terbukti Menaikkan Angka Perceraian

Dalam sidang uji materiil UU perkawinan, pemerintah membeberkan data perceraian akibat poligami yang melonjak tiap tahun. Namun ada yang berpandangan bahwa poligami adalah ibadah sehingga ia merupakan non derogable right.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit

 

Ahli dari pemerintah Quraish Shihab menyitir pandangan al-Quran mengenai ibadah murni dan ibadah umum. "Ibadah umum adalah apa yang dilakukan selama tidak bertentangan dengan tuntunan agama," kata Quraish. Perkawinan menurutnya masuk pada kategori ibadah murni.

 

Ia mengatakan, ibadah umum itu harus dicari apa tujuannya. Sedangkan pada hakikatnya tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga sakinah. Dari manusia yang hidup dalam keterasingan sampai akhirnya menemukan belahan jiwa. Lebih lanjut, Quraish Shihab mengatakan prinsip mawadah harus dipegang dalam perkawinan Islam. Prinsip itu menekankan kosongnya jiwa dari niat buruk dan tidak menginginkan orang lain selain pasangannya. "Dengan konsep mawadah ini orang tidak akan poligami," ujarnya.

 

Peluang masih terbuka

Dalil pemohon yang menyatakan bahwa permohonan poligami sulit dikabulkan di Pengadilan Agama (PA) juga dibantah pemerintah. Nasaruddin mengatakan, hingga kini pengadilan Agama tetap membuka peluang untuk memiliki istri lebih dari satu sepanjang memenuhi syarat. Pada 2004 dari 1016 permohonan, PA mengeluarkan 800 izin poligami. Pada 2005, terdapat 803 izin dari 989 permohonan, dan pada 2006 776 izin dari 1148 permohonan. Hampir 80 persen permohonan dikabulkan, ujarnya.

 

Insa juga mengakui data yang disodorkan Pemerintah. Namun ia memberi catatan, dirinya pernah mengajukan permohonan poligami tapi ditolak. Saya sempat diiming-imingi agar membayar sejumlah uang, agar permohonan dikabulkan, tapi saya tidak mau melakukannya. Makanya saya mengajukan judicial Rrview UU Perkawinan ini, jelas Insa.

 

Tags: