Polisi, Jaksa, Hakim, dan Kemenkumham Deklarasikan Sinergi Bantuan Hukum
Utama

Polisi, Jaksa, Hakim, dan Kemenkumham Deklarasikan Sinergi Bantuan Hukum

Sayangnya belum ada target waktu yang jelas soal kapan akan tuntas.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, M.Yunus Affan membacakan deklarasi sinergi bantuan hukum didampingi perwakilan instansi pemangku kepentingan lainnya dalam Konferensi Nasional Bantuan Hukum 2 di Bali, Rabu (11/9).
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, M.Yunus Affan membacakan deklarasi sinergi bantuan hukum didampingi perwakilan instansi pemangku kepentingan lainnya dalam Konferensi Nasional Bantuan Hukum 2 di Bali, Rabu (11/9).

Benang kusut persoalan bantuan hukum pemerintah tampak mulai terurai. Para pemangku kepentingan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung mulai duduk bersama serta mendeklarasikan komitmen sinergi hingga integrasi bantuan hukum. Hal tersebut terjadi pada rangkaian Konferensi Nasional Bantuan Hukum II yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).

 

Mohamad Yunus Affan (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum Dan Ham RI), Brigjen Polisi Daniel T.M. Silitonga (Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia), Idianto (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali), dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia) hadir bersama membacakan tujuh poin deklarasi tersebut. Masing-masing mewakili instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

 

“Kami akan memetakan masalah hasil dari rangkaian konferensi ini, ini prioritas nasional,” kata Yunus selaku Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN kepada Hukumonline. Ia menyebutkan bahwa konferensi kedua ini adalah lanjutan dari konferensi sebelumnya di Jakarta pada bulan Agustus.

 

Konferensi Nasional Bantuan Hukum I berfokus untuk menampung saran dan rekomendasi utuh dari perwakilan organisasi bantuan hukum se-Indonesia. Sementara Konferensi Nasional Bantuan Hukum II lebih banyak dihadiri para birokrat pemangku kepentingan yang akan merumuskan saran dan rekomendasi tersebut ke dalam bentuk kebijakan publik.

 

Konferensi ini berlangsung 10-13 September 2019. Tema yang dibahas meliputi peningkatan kualitas standar layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan jumlah dan sebaran oraganisasi bantuan hukum, perluasan cakupan kegiatan bantuan hukum, dan sinergi penyelenggara bantuan hukum.

 

“Mari kita bekerja sama, di 7800 Polsek kami ada banyak yang butuh bantuan hukum, deklarasi itu baru untaian kata-kata indah, implementasi di lapangan kita perlu hadir untuk menolong saudara-saudara kita,” ujar Brigjen Polisi Daniel T.M. Silitonga usai deklarasi.

 

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto mengungkapkan hal yang sama. Keduanya siap bersinergi untuk membentuk sistem bantuan hukum yang terintegrasi. Sistem bantuan hukum di Indonesia mulai ditata ulang sejak terbitnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Peran negara dalam memberikan subsidi diatur secara tegas dan sistematis.

Tags:

Berita Terkait