Polisi Tahan Pimpinan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan
Aktual

Polisi Tahan Pimpinan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Tahan Pimpinan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan
Hukumonline
Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang perkebunan yang diduga membakar lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis mengatakan bahwa ketiga pimpinan perusahaan asal Singapura yang ditahan tersebut terdiri dari seorang Indonesia, warga negara Malaysia dan seorang warga India.

"Ketiganya ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pembakaran lahan seluas 39 hektare," jelasnya.

Ketiga unsur pimpinan yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manager Operasional berinisial EJP warga Negara Malaysia, dan Manager Finansial berinisial MNKC warga negara India.

Ia menjelaskan ketiga pimpinan perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan.

Ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektare untuk memperluas areal perkebunan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menjelaskan proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah petinggi PT PLM.

Selain PT PLM, Ari juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami perusahaan asing lainnya yang diduga membakar lahan yakni PT Pan United yang berada di Kabupaten Bengkalis.

"Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal asing yang sedang kita lakukan. penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," jelasnya.

Sebelumnya pada Agustus 2015 lalu Dirkrimsus Polda Riau telah menetapkan perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakar lahan secara korporasi.

Dalam perkembangannya, Dirkrimsus kemudian menangkap seorang petinggi perusahaan tersebut Frans Katihokang dan menetapkannya sebagai tersangka.

AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan perusahaan dijerat dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan seluas sekitar 400 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tags: