Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (14/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
1. Akademisi Ingatkan yang Halangi Proses Hukum Lukas Enembe Bisa Dipidana
Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyebutkan pihak-pihak yang menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memproses hukum para tersangka korupsi, termasuk dalam kasus Lukas Enembe bisa dikenakan pidana.
Baca Juga:
- Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Industri Diminta Jaga Pelindungan Data
- RKUHP Juga untuk Atasi Over Kapasitas Lapas
- Hukum Menggunakan dan Membuat Ijazah Palsu
2. Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana
Belum usai penanganan perkara Ferdy Sambo dan tragedi stadion Kanjuruhan, kini wajah korps bhayangkara kembali tercoreng. Kapolda Jawa Timur yang baru dilantik Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkoba.
3. Perlu Perubahan Orientasi Sanksi untuk Kejahatan Sektor Keuangan
Semua bidang dan aspek kehidupan manusia hari ini tidak lepas dari digitalisasi. Namun perlu diingat bahwa kehadiran digitalisasi ibarat dua mata pisau. Meski teknologi IT ini memberikan banyak kemudahan, namun manusia selaku pengguna dituntut bijak untuk menggunakannya.
4. Mengintip Persiapan PN Jaksel Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk
Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bakal segera digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel sendiri telah melakukan sejumlah persiapan khusus untuk mengantisipasi tingginya antusiasme dan animo publik mengikuti jalannya persidangan perkara ini.
5. KDRT Non Fisik yang Dapat Dilaporkan
KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal rumah tangga seseorang. Kekerasan yang terjadi di ranah personal pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, seperti kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!