Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes
Terbaru

Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes

Atas perbuatannya, penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Penimbunan Tabung Gas

Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa datang untuk melaporkan penimbunan tabung oksigen ke kantor kepolisian terdekat, seperti polres, bahkan Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yusri berjanji polisi akan merespons dan segera menindaklanjuti setiap laporan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan perawatan Covid-19, contohnya penimbunan alat dan obat-obatan yang diperlukan.

Yusri memaparkan kelangkaan tabung oksigen di pasaran diakibatkan karena "panic buying" atau masyarakat yang panik dan membeli tabung oksigen, padahal mereka belum memerlukan alat tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panik dan dapat berpikir lebih jauh tentang banyaknya rumah sakit, serta pasien Covid-19 yang lebih memerlukan.

"Masyarakat yang memiliki duit, menyimpan tabung oksigen itu di rumah untuk cadangan mereka. Niatnya baik, apabila ada sesuatu terjadi kepada keluarganya, mereka sudah siap duluan. Kalau yang punya niat begini sendiri, tidak masalah, tapi kalau seluruh Jakarta seperti itu, apakah tabung oksigen itu cukup? Bagaimana dengan tabung yang dibutuhkan rumah sakit dan pasien-pasien lain?" kata Yusri.

Senada dengan Yusri, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis juga akan menindak pelaku yang bermain-main dalam situasi darurat Covid-19. "Seperti orang yang menjual tabung gas di media sosial, kemudian orang beli, ternyata yang jual bohong. Ini kami akan tindak," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tabung oksigen.

Tags:

Berita Terkait