Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal
Terbaru

Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal

Buku yang berisi kumpulan analisis politik hukum tematik. Temanya lebih banyak bersinggungan dengan aspek ekonomi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cover buku: BAS
Ilustrasi cover buku: BAS

Sudah lebih dari satu tahun sejak Covid-19 terdeteksi di Indonesia. Bukan jumlah korban saja yang mengkhawatirkan dan banyak keluarga yang kehilangan orang-orang tersayang. Pandemi ini telah mengubah banyak hal yang selama ini dianggap pakem. Kehadiran di kantor, ditandai dengan presensi fingerprint, berubah rupa karena kebijakan work from home (WFH). Melalui beragam kebijakan, khususnya berbasis pada pembatasan aktivitas, Pemerintah berusaha menekan laju pandemi. Hal-hal yang dulunya dianggap tak lazim, kini dipandang sebagai sesuatu yang normal. Lahirlah situasi yang disebut pemerintah sebagai normal baru (new normal).

Bidang hukum termasuk yang terdampak pandemi Covid-19. Contoh sederhananya adalah terhadap kehadiran terdakwa di muka persidangan. Kini, kehadiran di muka persidangan itu tak lagi mutlak dipahami hadir secara fisik di ruang sidang yang tersedia di pengadilan. Teknologi ikut mendisrupsi hukum acara itu. Kini, sudah lazim terjadi terdakwa ada di ruang yang tak jauh dari ruang tahanan kepolisian atau kejaksaan memberikan keterangan, sementara hakim dan jaksa ada di gedung pengadilan. Apakah sidang semacam itu sah?

Itulah normal baru! Normal baru yang mendorong kita mendefinisi ulang atau merekonseptualisasi hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Sidang secara daring itu sudah diterima sebagai sesuatu yang sah. Pendaftaran perkara ke pengadilan pun kini dilakukan secara elektronik, dan itu sah. Ada pula payung hukum yang mengaturnya.

Pandemi telah mendorong politik hukum baru, yang lebih bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dari perspektif hukum, pandemi dan normal baru itu harus diatur pemerintah melalui peraturan hukum. Situasi selama setahun terakhir telah mengubah perilaku warga dalam menjalankan aktivitas di berbagai bidang, dan hukum perlu hadir di situ.

Perubahan memang bukan hanya di satu bidang seperti transportasi, melainkan di hampir semua bidang. Konsep pemeriksaan dalam rangka pengawasan misalnya tak lagi berbasis konsep bertatap muka antara pemohon dengan petugas pelayanan publik. Keberangkatan ke daerah lain harus memnuhi syarat-syarat medis. Mungkin inilah yang disebut disrupsi dunia hukum.

Ada banyak diskusi hukum yang digelar, dengan tema yang beragam dan lebih spesifik, ‘menyambut’ disrupsi dunia hukum. Kalangan akademisi dapat disebut sebagai kelompok yang paling sering mengangkat diskursus pandemik dan normal baru dari sudut pandang hukum. Ada juga yang menuliskannya ke dalam buku, sebagai pemantik diskusi lebih lanjut. Ke dalam apa yang disebut terakhir ini termasuk buku yang ditulis Rio Christiawan, “Politik Hukum Kontemporer, Covid dan Normal Baru Hukum’ (2020).

Hukumonline.com

Politik hukum telah lama menarik perhatian para sarjana di Indonesia seperti Moh. Mahfud MD, Padmo Wahjono, Teuku M. Radhie, dan Satjipto Rahardjo. Secara sederhana, politik hukum (Rechtspolitiek) adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi dari hukum yang akan dibentuk (Padmo Wahjono, 1986); atau suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun (Radhie, 1973).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait