Politisi Partai Gerindra 'Gugat' Ambang Batas Pencalonan Presiden
Terbaru

Politisi Partai Gerindra 'Gugat' Ambang Batas Pencalonan Presiden

Salah satu materi perbaikan permohonan, memuat perbandingan dengan negara lain. Misalnya, dari puluhan negara itu tak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold dalam pencalonan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Sejatinya, partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara termasuk Pemohon,” ujar Refly Harun dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Kamis (6/1/2022) lalu.

Ketua Majelis Panel, Anwar Usman meminta Pemohon memeriksa putusan-putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden. Anwar mengungkapkan, setidaknya MK telah memutus setidaknya 17 putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden. “Menurut catatan kami, ada 17 Putusan MK terkait presidential threshold. Tolong ini diperiksa kembali,” pinta Anwar.

Nasihat serupa juga dikemukakan Anggota Majelis Arief Hidayat. “Tolong dibaca, supaya Mahkamah bisa berpendapat lain, apakah Pemohon Prinsipal memiliki kedudukan hukum atau tidak. Agar diperkuat narasi-narasi, argumentasi-argumentasi tidak sekadar Pemohon Prinsipal hanya warga negara yang mempunyai hak pilih,” ujar Arief mengingatkan.

Anggota Panel lain, Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti posisi Pemohon dalam struktur kepengurusan partai politik. Pemohon harus menjelaskan kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra atau sebagai warga negara?

Tags:

Berita Terkait