Polri Akan Tindak Pihak yang Langgar Aturan Distribusi Minyak Goreng
Terbaru

Polri Akan Tindak Pihak yang Langgar Aturan Distribusi Minyak Goreng

Kapolri mengingatkan jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang seharusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng. Peringatan ini disampaikan Kapolri saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara selaku produsen minyak goreng, Senin (21/3).

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Jenderal bintang empat itu meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat. Sigit juga menegaskan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.

Menurut dia, komitmen tersebut untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran dan dijual dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 ribu per kilogram.

Baca:

Dengan begitu, lanjut Sigit, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.

"Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional,” ujarnya.

Pengecekan ini, kata Sigit, untuk mendapatkan informasi setiap waktu terkait pasokan minyak goreng di pasaran. Akan diperoleh informasi pasar mana yang tengah mengalami kekosongan pasokan, termasuk mengecek harga jual tidak sesuai kebijakan.

Tags:

Berita Terkait