Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng
Terbaru

Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Warga mengantre membeli minyak goreng. Foto ilustrasi: RES
Warga mengantre membeli minyak goreng. Foto ilustrasi: RES

Para pelaku usaha diperingatkan untuk tidak menimbun minyak goreng yang saat ini terbilang sulit didapatkan oleh masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Polri akan melakukan tindakan hukum bagi pelaku usaha yang menimbun karena perbuatan itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulis yang dikutip Minggu (20/2).

Karo Penmas menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah. (Baca: KPPU Sebut Tiga Regulasi Picu Polemik Minyak Goreng)

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Karo Penmas Polri menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karo Penmas Polri kembali menegaskan Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar.

Sementara, Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan bahwa kebijakan DMO dan DPO sebagai solusi persoalan kelangkaan minyak goreng sudah cukup baik. Dua kebijakan ini tepat sebagai strategi jangka pendek untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng. Namun, hingga saat ini dampak kedua kebijakan ini belum dirasakan rakyat. Ini artinya ada persoalan di implementasinya.

“Kalau memang saat ini sedang dalam proses stabilisasi, menurut saya ini sudah terlalu lama,” kata Anggota DPD RI Fahira Idris, dalam keterangannya, Jumat (18/2).

Menurutnya, rakyat sudah resah karena susah mendapatkan minyak goreng. Kebutuhan minyak goreng bukan hanya untuk kebutuhan lingkup keluarga, tetapi ada jutaan UMKM yang produksinya terganggu akibat susahnya mendapat minyak goreng sesuai HET. Kelangkaan minyak goreng ini berdampak buruk terhadap ekonomi rakyat.

“Pemerintah harus bekerja lebih cepat, temukan segera jalan keluarnya. Di lapangan rakyat sudah resah,” ujarnya.

Menurut Fahira Idris, dalam jangka pendek ini, Pemerintah harus melakukan berbagai terobosan lagi untuk memastikan akses rakyat mendapatkan minyak goreng sesuai HET terbuka seluas-luasnya.

Salah satu strategi yang bisa ditempuh adalah Pemerintah membentuk tim khusus untuk memastikan kebijakan DMO dan DPO berjalan baik di lapangan. Tim khusus ini juga harus terjun ke lapangan untuk menginventarisasi dan mendengarkan keluhan masyarakat baik pedagang maupun pembeli minyak goreng.

“Harus dipastikan bahwa produsen mematuhi ketentuan DMO dan DPO dan diberi sanksi tegas jika melanggar. Kemudian penyaluran minyak goreng juga harus dipastikan jangan hanya dipasok ke ritel modern saja tetapi juga ke pasar-pasar tradisional untuk memudahkan akses masyarakat. Selain itu, yang juga penting adalah percepatan proses pengiriman minyak goreng ke berbagai wilayah baik lewat jalur darat maupun laut,” pungkas Fahira.

Tags:

Berita Terkait