Polri Didesak Pulihkan Hak Korban Penyiksaan
Berita

Polri Didesak Pulihkan Hak Korban Penyiksaan

Belum ada peraturan tentang mekanisme pemulihan hak bagi korban.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung YLBHI Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung YLBHI Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

LBH Jakarta mendesak Polri untuk memenuhi hak masyarakat yang menjadi korban rekayasa kasus, penyiksaan dan salah tangkap. Pasalnya sejauh ini Polri dinilai tak pernah memulihkan hak maupun nama baik para korban.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk menuturkan, sepanjang tahun 2012, LBH Jakarta sudah menangani 17 kasus tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polri. Modusnya antara lain salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Bahkan, menurut Maruli, ada korban yang dibunuh hanya didasarkan pada prasangka.

Dari berbagai korban yang mengadu ke LBH Jakarta, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Maruli mencatat ada delapan korban yang haknya atas pemulihan, belum dipenuhi. Seperti hak medis, psikososial, nama baik dan ganti kerugian lain. “Kalau tidak diberikan hak-haknya, jelas ini sangat merugikan para korban,” kata Maruli dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (28/1).

Kerugian yang dialami para korban menurut Maruli bukan hanya berkaitan dengan fisik tapi juga nonfisik. Misalnya, korban salah tangkap, yang nama baiknya di masyarakat menjadi tercemar namun tak pernah dipulihkan Polri.

Ninih, seorang warga Bogor merasakan benar bagaimana nama baik anaknya menjadi tercemar karena pernah menjadi korban salah tangkap Polsek Bojong Gede. Anak Ninih yang saat kejadian baru berumur 15 tahun dituduh mencuri. Saat ditahan polisi, sang anak mengalami penyiksaan yang terbukti dari bekas luka di sekujur tubuhnya.  

Ironisnya, ketika pengadilan –hingga tingkat Mahkamah Agung- membebaskan anak Ninih dari segala dakwaan, polisi tak pernah meminta maaf. Atau bahkan sekedar memulihkan nama baik sang anak.

Ninih akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong berharap agar Kepolisian mengembalikan hak-hak anaknya, salah satunya memulihkan nama baik. Selain itu Ninih berharap aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan kepada anaknya segera meminta maaf kepada keluarga. Ninih tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutuskan gugatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait