Polri Diminta Bentuk Tim Pemberantasan ‘Beking’ Penambangan Liar
Terbaru

Polri Diminta Bentuk Tim Pemberantasan ‘Beking’ Penambangan Liar

Terdiri dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan agar proses pengawasan dapat objektif dan terpadu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kalangan anggota dewan mendorong Polri agar informasi Aipda Purnawirawan Ismail Bolong soal pemberian uang kepada petinggi Bareskrim sebagai upaya memuluskan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kertanagera, Kalimantan Timur dapat ditindaklanjuti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta bergerak cepat agar informasi di masyarakat tak menjadi liar.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan pemerintah sebaiknya membentuk tim pemberantasan “beking” kegiatan penambangan liar oleh oknum kepolisian sebagaimana informasi Ismail Bolong, kendati belakangan diralat. Dia mengusulkan anggota tim terdiri dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. “Agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Bagi Mulyanto pembentukan tim tersebut momentum memberantas dugaan praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi beking. Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat supaya pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan tidak terus berkelanjutan.

Dia berharap pemerintah mengambil langkah tegas, nyata, dan terukur agar keamanan dan ketertiban sektor pertambangan dapat kondusif dan terjaga. Selanjutnya, aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan pertambangan perlu ditata ulang secara serius agar pertambangan rakyat yang telah didelegasikan dapat terimplementasi dengan optimal. Karenanya, pengawasan perlu ditingkatkan termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi.

“Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas.”

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan komisi tempatnya bernaung bakal memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat terselesaikan dan tidak menjadi liar di masyarakat. Dia berharap negara mengakhiri praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara. Makanya perlu adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan persoalan penambangan ilegal.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mengatakan praktik tambang ilegal amat merugikan pendapatan negara. Sebab, tak ada pajak usaha dari pertambangan ilegal yang masuk ke kas negara. Dampak lainnya terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dengan adanya dugaan oknum petinggi Polri yang menjadi beking aktivitas tambang ilegal malah merusak citra dan marwah Polri.

Dia menilai beking penambangan ilegal dipastikan bentuk pelanggaran etik dan hukum. Karenanya, Polri perlu menindaklanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses tersebut dilakukan agar sebagai negara hukum mengedepankan rule of law bila terjadi pelanggaran. “Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” ujarnya melalui keterangannya di Komplek Parlemen, Kamis (10/11/2022).

Tags:

Berita Terkait