Polri Diminta Buat Aturan Penanganan Baku Tembak Anggota Polri
Terbaru

Polri Diminta Buat Aturan Penanganan Baku Tembak Anggota Polri

Aturan yang menjadi guidelines dalam memperkuat integritas Polri, termasuk menghindari kewenang-wenangan atas nama independensi. Serta tidak boleh bertindak di luar hukum, serta menjadi sarana keseimbangan dalam pertanggungjawaban hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa saling baku tembak antar anggota kepolisian yang sering terjadi hingga berujung hilangnya nyawa menjadi keprihatinan tersendiri bagi korps bhayangkara. Untuk mencegah kejadian serupa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menyusun dan membuat aturan penanganan kasus baku tembak antar anggota kepolisian yang berujung kematian.

“Perlu dibuat legal guidelines atau standar operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (14/7/2022).

Dia melihat sejumlah kasus penembakan anggota kepolisian yang mematikan seringkali ada unsur kejanggalan, seperti tempat kejadian perkara telah diubah, alat bukti yang tak utuh, berantakan, dipindahkan bahkan dimusnahkan. Menurutnya, aturan tersebut setingkat Perkap memuat aturan rumusan secara rinci. Seperti bila terdapat kasus penembakan harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian.

Begitu pula semua senjata yang digunakan disita dan digudangkan. Termasuk menyegerakan melakukan penggeledahan tempat terjadinya tindak pidana. Siapapun personil yang terlibat otomatis langsung dinonaktifkan sementara. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu berpandangan dalam aturan tersebut harus memuat aturan audit penggunaan upaya paksa dan kekerasan dengan senjata.

“Karenanya perlu segera memproses secara etik profesi bila terdapat pelanggaran prosedur. Serta perlu mengumumkan ke publik atas hasil audit dan memberi sanksi bagi yang terbukti melakukan kesalahan.”

Menurutnya, Perkap menjadi guidelines memperkuat integritas Polri termasuk menghindari kesewenang-wenangan atas nama independensi. Serta tidak boleh bertindak di luar hukum termasuk agar tidak rusaknya tempat kejadian perkara atau alat bukti. Terpenting, dapat menjadi sarana keseimbangan dalam pertanggungjawaban hukum.

Insiden baku tembak sesama anggota Polri memang bukan kali pertama dengan motif berbeda.   Seperti anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rahmat Effendy meregang nyawa ditembak oleh Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis Depok, Kamis (25/7/2019. Brigadir Rangga tercatat sebagai personil Baharkam Polri.

Tags:

Berita Terkait