Polri Diminta Buat Aturan Penanganan Baku Tembak Anggota Polri
Terbaru

Polri Diminta Buat Aturan Penanganan Baku Tembak Anggota Polri

Aturan yang menjadi guidelines dalam memperkuat integritas Polri, termasuk menghindari kewenang-wenangan atas nama independensi. Serta tidak boleh bertindak di luar hukum, serta menjadi sarana keseimbangan dalam pertanggungjawaban hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kemudian pada 2017, terdapat kasus penembakan sesama anggota kepolisian yakni antara Brigadir kepala berinisial BT menembak dua rekannya, Brigadir BW dan Brigadir AS. Lokasi penembangan di pengeboran sumur minyak PT Sarana Gas Trembul Blora pada 10 Oktober 2017. Meski tak jelas motifnya, pasca menembak kedua rekannya, Brigadir BT harakiri alias bunuh diri.

Selanjutnya pada 6 April 2013 terjadi insiden penembakan kepala rumah sakit yang notabene anggota kepolisian di Ruang Komite Medik RS Bayangkara Makassar. Pelakunya adalah Briptu Ishak yang nekat menembak Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi di bagian leher dan paha.

Selanjutnya, seorang polisi berpangkat Briptu Hance Christianto nekat menembak atasannya yang menjabat Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto hingga tewas pada 14 Maret 2007 silam. Kala itu diduga motif penembakan lantara Briptu Hance tak terima bakal dimutasi ke Polres Kendal. Pasca insiden penembakan, Briptu Hance langsung diproses secara hukum.

Peristiwa penembakan sesama polisi pun terjadi pada 2005 silam. Tepatnya, pada 27 April 2005 penembakan dilakukan Iptu Sugeng terhadap AKP Ibrahmim Gani di ruang Samapta Polres Jombang, Jawa Timur. Aksi penembakan dilakukan Iptu Sugeng dengan merebut pistol milik AKP Ibrahim Gani. Nahas, peluru melesat mengena bagian dada AKP Ibrahim Gani. Tak lama kemudian, Iptu Sugeng pun harakiri dengan menembak kepalanya sendiri. Sementara AKP Gani berhasil selamat setelah menjalani operasi pengangkatan peluru.

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus investigasi yang melibatkan Kompolnas dan Komnasham atas penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) pekan lalu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan peristiwa penembakan yang diduga dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Ramadhan menyebut penembakan bermula dari dugaan tindakan tercela Brigadir J yang memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. Kala itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sedang istirahat. Singkat cerita Brigadir J masuk kamar dan diduga melakukan pelecehan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.

"Lalu, Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Putri kaget dengan merespons dengan teriakan meminta tolong. Sontak teriakan tersebut membuat Brigadir J panik dan keluar kamar. Sementara Bharada E yang berada di rumah tersebut sontak menyambangi suara teriakan tersebut dan menemui Brigadir J. Saat berpapasan, Bharada E menanyakan apa yang terjadi kepada Brigadir J. Sayangnya, bukan jawaban yang diterima, malah Brigadir J menembakan peluru di pistolnya ke arah Bharada E.

Akibat tembakan itu, terjadilah saling tembak dan menyebabkan Brigadir J meninggal dunia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait