Polri Diminta Memastikan Penghormatan-Perlindungan Hak Privasi
Terbaru

Polri Diminta Memastikan Penghormatan-Perlindungan Hak Privasi

Dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk segala jenis upaya paksa. Kasus penggeledehan dan pemeriksaan telepon genggam milik warga oleh anggota Polri dinilai melanggar Pasal 30 UU ITE dan KUHAP sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dia menegaskan tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam, baru dianggap sesuai dengan hukum (lawful) bila untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana. IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut, yang harus dilindungi.

“Memang tidak adanya UU Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif telah berakibat pada besarnya kerentanan tindakan intrusi terhadap privasi seseorang, termasuk pada saat proses penegakan hukum sekalipun,” kata dia.  

Lebih jauh, mengacu Pasal 26 UU ITE, sesungguhnya telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia. Pada Penjelasan Pasal 26 UU ITE ini dijabarkan hak atas privasi antara lain: hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan; hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Secara konseptual (Koops, dkk., 2017) menyebutkan, ruang lingkup hak atas privasi sesungguhnya meliputi seluruh ruang hidup seseorang, termasuk di dalamnya privasi atas tubuh (bodily privacy); privasi ruang—tempat tinggal (spatial privacy); privasi komunikasi dan informasi (communicational and informational privacy); dan privasi hak milik (proprietary privacy).

Khusus di lingkungan Kepolisian, dia mengingatkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah. Disebutkan petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan dan kedua petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

Bahkan secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang. Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian.

Mengingat pentingnya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam kerja-kerja kepolisian, ELSAM menekankan beberapa. Pertama, perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk segala jenis tindakan upaya paksa.

Tags:

Berita Terkait