Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK
Utama

Polri Juga Ajukan Praperadilan Penetapan BG sebagai Tersangka KPK

KPK hormati langkah Mabes Polri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengajukan permohonan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas kasus gratifikasi.

"Ini (permohonan,-red) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, Selasa (20/1).

Permohonan ini, kata Ronny, merupakan pembelaan terhadap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Ia mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan tersebut.

Terpisah, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan bahwa pihak Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/1). "Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel," kata Moechgiyarto dalam pesan singkat kepada wartawan.

Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.

Sebagai informasi, selain oleh Mabes Polri, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPI) ke PN Jaksel. Uniknya, selain menganggap KPK menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka Budi Gunawan, LPPPI di dalam permohonannya juga mempersoalkan Kapolri yang dianggap telah membiarkan kesalahan prosedur itu.

Sementara, KPK mengaku menghormati pengajuan praperadilan oleh Mabes Polri terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).

"KPK akan menjalani praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambah Bambang.

Bambang juga meyakini bahwa KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, meski Budi adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait