Polri Telusuri Aset Indra Kenz Tersangka Penipuan “Judi Online” Binomo
Terbaru

Polri Telusuri Aset Indra Kenz Tersangka Penipuan “Judi Online” Binomo

Penyidik Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz serta memblokir rekening bank. Penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aset Indra Kenz.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz yang ada di sejumlah daerah, termasuk rumahnya yang ada di Medan.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda, Kamis (24/2) lalu.

Diketahui, Indra Kenz merupakan influcer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait