Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan
Berita

Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan

Setahun lebih RPP tentang Kepemilikan Asing Perusahaan perasuransian molor dari jadwal yang ditentukan. DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan tersebut seraya kembali mempertimbangkan porsi maksimal 49 persen kepemilikan asing.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP

Presiden Joko Widodo hingga saat ini masih belum mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian. Padahal, PP tersebut yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, PP tersebut jatuh tempo pada 17 April 2017 lalu.

 

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yunan Hilmy menjelaskan memang sejak awal terjadi keterlambatan dalam menyusun peraturan tersebut. Tim harmonisasi regulasi baru merampungkan draf RPP tersebut pada Agustus 2017. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Memang sejak awal terjadi keterlambatan pembahasannya,” kata Yunan saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (10/3/2018).

 

Yunan menjelaskan setelah selesai menyusun rancangan tersebut, pihaknya telah menyerahkan kembali kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi penanggung jawab. Menurutnya, tertundanya penerbitan regulasi tersebut, menandakan masih ada poin-poin dalam rancangan tersebut yang masih dibahas oleh Kemenkeu dan Sekrertariat Negara

 

Sekarang belum selesai mungkin ada proses klarifikasi yang masih belum clear di presiden,” kata Yunan.

 

Salah satu substansi penting dalam RPP tersebut adalah batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia. Investor asing dilarang memiliki lebih dari 80 persen dari modal yang disetor pada perusahaan perasuransian. Namun, batasan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan perasuransian berstatus perseroan terbuka.

 

Yunan menjelaskan penentuan batas maksimal kepemilikan asing tersebut merupakan salah satu poin yang paling alot pembahasannya. Menurutnya, ditetapkannya batasan kepemilikan asing maksimal 80 persen tersebut juga menghindari terganggunya industri asuransi nasional yang ada saat ini.

Tags:

Berita Terkait