Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?

​​​​​​​Dalam perkara waris, putusan-putusan pengadilan telah berkembang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai putusan pelopor, seperti putusan yang mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Islam mendudukkan masalah waris sebagai hal yang sangat penting yang penjelasannya termaktub di dalam Al-Quran. Masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang. Beberapa jalur yang biasa ditempuh untuk memperoleh porsi waris adalah melalui pengadilan dan musyawarah kekeluargaan. Dari kedua jalur itu, tentunya duduk bersama untuk menghasilkan kesepakatan adalah jalan yang perlu diutamakan.

Kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris telah ditentukan dalam Al-Quran surat An-Nisa (4:11), yang artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”.

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa Allah SWT menetapkan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dengan demikian, jika seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, maka dalam kasus ini anak laki-laki mendapat bagian dua pertiga dan saudara perempuannya mendapat bagian satu pertiga dari harta warisan. (Baca: 6 Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi)

Dalam hukum waris Islam pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan sebagai berikut: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Namun, dalam perkara waris putusan-putusan pengadilan telah berkembang. Beberapa di antaranya dianggap sebagai putusan pelopor. Misalnya putusan yang mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan.

Pada tahun 2012, salah satu hakim agung yakni Muhktar Zamzami dalam risetnya menemukan 3 putusan pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka Mukhtar menemukan pembagian sama rata dan ternyata tidak masalah.  Ketiga putusan tersebut yaitu putusan PA Makassar No.338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan PA Makassar No.230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan PA Medan No.92/Pdt.G/2009/PA.Mdn.

"Ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakni satu banding satu," kata Mukhtar, pada 9 Januari 2012 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait