Posisi BPJS Di Bawah Menteri Berpotensi Hambat Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Terbaru

Posisi BPJS Di Bawah Menteri Berpotensi Hambat Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Posisi tawar BPJS menjadi rendah karena menjadi sub ordinat menteri. Karena itu penting bagi BPJS memiliki posisi yang setara dengan kementerian/lembaga yakni bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.  Foto: SGP
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Foto: SGP

Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak hanya dikritik kalangan masyarakat sipil dan organisasi profesi tenaga kesehatan. Tapi pula dari pucuk pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menilai sebuah kemunduran puluhan tahun ke belakang bila memposisikan BPJS berada di bawah Kementerian.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar,  mengatakan dalam naskah akademik RUU Kesehatan tidak menjelaskan tujuan mengubah posisi BPJS berada di bawah kementerian. Padahal ketika membahas RUU BPJS kala itu, Timboel mencatat perdebatan posisi kelembagaan BPJS sudah selesai dengan diputuskan BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Posisi tersebut memberikan legitimasi yang jelas kepada BPJS dalam mengelola jaminan sosial yang kepesertaanya sifatnya wajib bagi seluruh warga Indonesia. Sebaliknya, jika posisi BPJS di bawah Kementerian atau lembaga, penyelenggaraan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS berpotensi besar mengalami hambatan.

Timboel mengatakan, BPJS tidak bisa sendirian menyelenggarakan jaminan sosial karena itu merupakan tanggungjawab seluruh kementerian dan lembaga. Terbukti denga terbitnya Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022, kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) sesuai kewenangan masing-masing.

“Jika BPJS berada di bawah kementerian maka posisi tawar BPJS rendah karena menjadi sub ordinat menteri,” kata Timboel dalam diskusi bertema RUU Kesehatan, Jumat (24/02/2023) pekan lalu.

Baca juga:

Bila posisi BPJS di bawah Menteri, Timboel khawatir BPJS akan menerima penugasan dari Kementerian terkait. Tak menutup kemungkinan dengan posisi seperti itu dana peserta yang dikelola BPJS bisa diminta untuk dialokasikan mendukung APBN. Akibatnya BPJS tak lagi fokus menyelenggarakan program jaminan sosial. RUU Kesehatan juga mengatur laporan yang disampaikan BPJS harus dilakukan kajian oleh menteri sebelum disampaikan kepada Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait