Tabel
Jaksa Agung dari Masa ke Masa
Nama | Periode |
Mr. Gatot Taroenamihardja, SH | 1945 |
Kasman Singodimedjo, SH | 1945-1946 |
Tirtawinata, SH | 1946-1951 |
R. Soeprapto, SH | 1951-1959 |
Mr. Gatot Taroenamihardja, SH | 1959 |
R. Goenawan, SH | 1959-1962 |
Kadaroesman, SH | 1962-1964 |
A. Soetardhio, SH | 1964-1966 |
Sugih Arto, SH | 1966-1973 |
Ali Said, SH | 1973-11981 |
Ismail Saleh, SH | 1981-1984 |
Hari Suharto, SH | 1984-1988 |
Sukarton Marmo Sudjono, SH | 1988-1990 |
Singgih, SH | 1990-1998 |
A. Soedjono C. Atmonegoro, SH | 1998 |
H.Andi Muhammad Ghalib, SH | 1998-1999 |
Marzuki Darusman, SH | 1999-2001 |
Prof. DR. Baharuddin Lopa, SH | 2001 |
dr Marsillam Simanjuntak, SH | 2001 |
H.M.A Rachman, SH | 15 Agustus 2001- Sekarang |
?????? | ????? |
Diolah Pusat Data Hukumonline
Buka peluang buat non karir
Dalam konteks ini, Jum'at (9/7) kemarin tiga lembaga yang concern di bidang pemberantasan korupsi, hukum dan pengadilan mengeluarkan pernyataan bersama. Ketiga lembaga tersebut ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) meminta agar RUU Kejaksaan tidak menutup sama sekali peluang jaksa agung bagi pejabat non karir.
Menurut mereka, pengisian jabatan jaksa agung bisa oleh siapa saja. Asalkan orangnya bersih, berintegritas, kompeten dan memiliki keberanian dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk dalam melakukan perubahan di lingkungan kejaksaan.
Pandangan yang menyatakan bahwa jaksa agung harus dari karir dinilai ketiga lembaga bukan jaminan bahwa yang bersangkutan akan melakukan perubahan di tubuh kejaksaan. Jaksa Agung MA Rachman yang berasal dari karir murni, misalnya. ICW, KRHN dan MaPPI menilai gagalnya Rahman membawa perubahan penting di tubuh kejaksaan seharusnya dijadikan pelajaran bahwa tampilnya jaksa karir di tampuk tertinggi Gedung Bundar tidak menjamin terjadinya pembaharuan.
Bagaimana menurut Anda?